Perosedur Perizinan Kegiatan Outbond, Kemah, Makrab, Wedding Party
- Mengajukan surat permohonan peminjaman dan pemakain tempat kepada Kepala Pusat Inovasi Agroteknologi 2 (dua) minggu sebelum hari pelaksanaan
- Jumlah peserta dengan batasan minimum peminjaman tempat sebanyak 50 peserta
- Harga sewa peminjaman tempat sebesar Rp. 10.000,/hari/orang
- Memiliki surat keterangan bebas Covid-19
- Untuk kegiatan perkemahan dengan dilengkapi surat pemberitahuan kegiatan ke polsek setempat
Pemberitahuan ke Polsek setempat berlaku apabila kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan menginap/bermalam.