Presedur Perizinan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di PIAT UGM
- Mengajukan surat izin kepada Kepala PIAT UGM perihal perizinan PRAKERIN
- Memiliki Asuransi Kesehatan/jaminan kesehatan bagi setiap orang yang melaksanakan kegiatan PRAKERIN di PIAT UGM
- Memiliki surat keterangan bebas Covid-19
- Menyerahkan surat penyataan bahwa akan menanggung resiko secara mandiri apabila terjadi kecelakaan kerja selama pelaksanaan Prakerin di PIAT UGM
- Peserta Prakerin di PIAT UGM dibatasi maksimal 8 orang per Bidang Kerja
- Penginapan selama kegiatan Prakerin ditanggung/diusahakan sendiri oleh peserta prakerin
- PIAT UGM belum bisa menyediakan tempat menginap/mess bagi peserta prakerin