• Tentang UGM
  • Portal Akademika
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Surel
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA
PUSAT INOVASI AGROTEKNOLOGI
  • TENTANG PIAT
    • Profil Pusat Inovasi Agroteknologi
    • Visi, Misi, dan Budaya Pusat Inovasi Agroteknologi
    • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • MAGANG/PKL
    • PRAKTIKUM
    • PENELITIAN
    • KUNJUNGAN
    • PELATIHAN
  • FASILITAS
    • ASRAMA RUSUN
    • EDUGARDEN
    • EMBUNG
    • MEETING ROOM
    • CAFE PAWON SEMAR
  • BIDANG UNGGULAN
    • Seed & Rice Production
    • Waste Management
    • Sustainable Fisheries
    • Smart Livestock
    • Smart Farming
    • Genetic Bank
    • Plantation and Bio Pharmacy
    • Agroprocessing Unit
    • Agroedutainment
    • Nutrifresh
      • Laman Belanja Nutrifresh
  • PRODUK UNGGULAN
  • Beranda
  • Layanan
  • PENELITIAN

PENELITIAN

  • 30 Juli 2020, 12.08
  • Oleh: piat
  • 0

Seputar Penelitian di PIAT UGM

PIAT UGM saat ini mengelola lahan produktif seluas 35 ha di Kalitirto, Berbah, Sleman dan 151 ha di Mangunan-Girirejo, Dlingo-Imogiri, Bantul, Yogyakarta. 

PIAT melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang merupakan layanan Tridharma berbasis pertanian terpadu.

Selaras dengan hal tersebut, PIAT melayani kegiatan peneilitian bagi Calon Peneliti baik jenjang S1, S2, atau S3 dari Mahasiswa/i UGM maupun Luar UGM.


Prosedur Perizinan Penelitian di PIAT UGM

Calon Peneliti mengajukan surat permohonan izin penelitian yang ditujukan kepada Kepala PIAT UGM dengan menyebutkan dan melampirkan syarat sebagai berikut:

  1. Identitas Peneliti
  2. Judul Penelitian
  3. Luas lahan dan spesifikasi lahan yang akan digunakan
  4. Waktu dan lama penelitian
  5. Proposal yang telah disahkan pihak fakultas

Berkas dapat dikirimkan langsung ke kantor Pusat Inovasi Agroteknologi Universitas Gadjah Mada (PIAT UGM) Jalan Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah, Sleman, atau melalui email: piat@ugm.ac.id.

Setelah mendapat balasan diterima, calon peneliti melengkapi Form Administrasi Penelitian dan menyerahkan form tersebut kepada PIAT UGM. Form Administrasi Penelitian dapat diunduh di sini.


Fee/Biaya Penelitian

  • Biaya operasional penelitian ditanggung oleh peneliti
  • Apabila peneliti membutuhkan bahan dan lahan penelitian dari PIAT UGM, maka akan dikenakan biaya sewa
  • Apabila peneliti membutuhkan tenaga pengolahan lahan dari PIAT UGM, maka dikenakan biaya tambahan
  • Peneliti wajib memberikan deposit sebesar 20% dari total biaya penelitian selama di PIAT UGM. Deposit akan dikembalikan setelah peneliti mengembalikan logbook penelitian.

Biaya terbaru sedang dalam tahap penyusunan.


 

Universitas Gadjah Mada

Pusat Inovasi Agroteknologi
Universitas Gadjah Mada
Kalitirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta 55573, Indonesia
piat@ugm.ac.id
@piat.ugm
+62 (274) 497717
+62 (274) 497717
+62 (274) 6491406  (VOIP)

 

 

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY