Seputar Penelitian di PIAT UGM
PIAT UGM saat ini mengelola lahan produktif seluas 35 ha di Kalitirto, Berbah, Sleman dan 151 ha di Mangunan-Girirejo, Dlingo-Imogiri, Bantul, Yogyakarta.
PIAT melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang merupakan layanan Tridharma berbasis pertanian terpadu.
Selaras dengan hal tersebut, PIAT melayani kegiatan peneilitian bagi Calon Peneliti baik jenjang S1, S2, atau S3 dari Mahasiswa/i UGM maupun Luar UGM.
Prosedur Perizinan Penelitian di PIAT UGM
Calon Peneliti mengajukan surat permohonan izin penelitian yang ditujukan kepada Kepala PIAT UGM dengan menyebutkan dan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Identitas Peneliti
- Judul Penelitian
- Luas lahan dan spesifikasi lahan yang akan digunakan
- Waktu dan lama penelitian
- Proposal yang telah disahkan pihak fakultas
Berkas dapat dikirimkan langsung ke kantor Pusat Inovasi Agroteknologi Universitas Gadjah Mada (PIAT UGM) Jalan Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah, Sleman, atau melalui email: piat@ugm.ac.id.
Setelah mendapat balasan diterima, calon peneliti melengkapi Form Administrasi Penelitian dan menyerahkan form tersebut kepada PIAT UGM. Form Administrasi Penelitian dapat diunduh di sini.
Fee/Biaya Penelitian
- Biaya operasional penelitian ditanggung oleh peneliti
- Apabila peneliti membutuhkan bahan dan lahan penelitian dari PIAT UGM, maka akan dikenakan biaya sewa
- Apabila peneliti membutuhkan tenaga pengolahan lahan dari PIAT UGM, maka dikenakan biaya tambahan
- Peneliti wajib memberikan deposit sebesar 20% dari total biaya penelitian selama di PIAT UGM. Deposit akan dikembalikan setelah peneliti mengembalikan logbook penelitian.
Biaya terbaru sedang dalam tahap penyusunan.