Lingkungan kampus adalah salah satu tempat yang berpotensi tinggi dalam menghasilkan sampah. Sejalan dengan meningkatnya jumlah sivitas akademik, jumlah sampah yang dihasilkan pun akan bertambah dan apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan permasalahan baru. Kewajiban melaksanakan pemilahan sampah sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 13 tentang Pengelolaan Sampah.
Sejalan dengan hal tersebut, Jumat (13/1) beberapa dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berkunjung ke PIAT UGM untuk berdiskusi mengenai program yang dapat disusun guna mengelola sampah yang ada di lingkungan kampus.