Berdasarkan data tahun 2021, Kota Yogyakarta menghasilkan timbulan sampah sebesar 298,87 ton/hari. Sesuai dengan target yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam Jakstranas, pada tahun 2025 penanganan sampah harus tercapai sebesar 70% sedangkan pengurangan sampah tercapai 30%. Kota Yogyakarta masih harus mengejar target pengurangan sampah hingga dapat memenuhi target Jakstranas.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pemrosesan akhir sampah sudah seharusnya diganti dengan paradigma baru yang mengelola sampah mulai dari sumbernya. Dalam paradigma baru ini sampah juga dipandang sebagai sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi. Pengelolaan sampah perlu pendekatan komprehensif dari hulu sejak sampah belum dihasilkan hingga ke hilir setelah sampah dihasilkan. Keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta untuk pengelolaan sampah memerlukan sinkronisasi antar program kegiatan salah satunya dengan mengkaji kemungkinan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) untuk menjalankan fungsi terpadu pengelolaan sampah. Kajian ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta bersama dengan Pipit Noviyani, S.Si. sebagai tenaga ahli dari PIAT UGM.
RTHP yang dikaji untuk menjalankan fungsi tersebut adalah RTHP Sorosutan serta RTHP Bumijo. RTHP diperlukan untuk mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) 11 – Sustainable Cities and Communities, SDG 13 – Climate Action, serta SDG 15 – Life on Land. RTHP memiliki fungsi ekologis, fungsi resapan air, fungsi ekonomi, fungsi sosial budaya, fungsi estetika, serta fungsi penanggulangan bencana.
Melalui kajian yang dilaksanakan selama 5 bulan tersebut, diperoleh hasil bahwa RTHP tidak dapat menyandang fungsi ganda sebagai tempat pengelolaan sampah terpadu. Apabila lahan yang tersedia akan dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah maka harus dinyatakan dengan tegas peruntukan lahan dalam RTRW. RTHP juga wajib menyediakan sarana pengelolaan sampah dasar seperti tempat sampah terpilah dan komposter untuk pengolahan sampah organik. Selain itu juga diperlukan partisipasi lembaga masyarakat dalam pengelolaan RTHP agar dapat menjalankan fungsi secara optimal.