Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Perenanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerja sama dengan PIAT UGM pada tahun 2021 untuk menyusun Masterplan Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta. Perkembangan pembangunan di Kota Yogyakarta seiring dengan perkembangan penduduk berpengaruh pada besarnya kuantitas timbulan sampah tiap harinya. Selain besarnya timbulan sampah per hari, kendala terbesar yang dihadapi oleh Kota Yogyakarta dalam hal pengelolaan sampah adalah ketergantungan terhadap keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan serta keterbatasan lahan untuk lokasi pengembangan pengelolaan sampah. Permasalahan teknis yang paling mendesak adalah berakhirnya usia operasional TPA Regional Piyungan di tahun 2020 lalu. Kemudian, permasalahan non teknis yang muncul berupa kerawanan sosial dan pencemaran lingkungan yang menambah beban bagi pemrosesan akhir sampah.
Sebagai upaya untuk melaksanakan rencana program pengelolaan secara konkrit sesuai yang disarankan dalam masterplan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan PIAT UGM untuk menyusun Rencana Program Kegiatan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Yogyakarta. Melalui pengelolaan sampah yang ideal diharapkan Kota Yogyakarta dapat menjadi kota yang berkelanjutan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 11 – Sustainable Cities and Communities.
Ahli yang berperan untuk penyusunan rencana program ini antara lain Ir. Chandra Wahyu Purnomo, S.T., M.E., M.Eng., D.Eng., IPM. dari Fakultas Teknik dan Dra. Ambar Teguh Sulistiyani, M.Si. dari Fakultas ISIPOL. Tantangan pengelolaan sampah di perkotaan tidak hanya berasal dari pertumbuhan penduduk akibat kelahiran dan migrasi, namun juga dari aspek ketersediaan lahan untuk fasilitas pengolahan. Partisipasi masyarakat urban juga cenderung rendah karena kesibukan dan gaya hidupnya.
“Ada sembilan Si yang perlu dilakukan dalam manajemen pengelolaan persampahan yaitu regulasi; koordinasi; fasilitasi; informasi; sosialisasi; edukasi; program aksi; partisipasi; dan habituasi,” ungkap Ambar dalam pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Yogyakarta saat pembahasan rencana program. Penyusunan rencana program ini diperlukan hingga dihasilkan petunjuk teknis yang dapat digunakan sebagai panduan pelaksanaan program pengelolaan sampah yang melibatkan OPD terkait. Diharapkan dengan adanya penyusunan rencana program kegiatan ini dapat teridentifikasi secara spesifik peran yang dapat dilaksanakan OPD maupun komunitas terkait dalam pengelolaan persampahan sehingga tercapai target pengelolaan persampahan yang diharapkan. Apabila rencana program ini diterapkan dengan baik maka dapat menjadi percontohan best practice pengelolaan sampah di area perkotaan. Keberhasilkan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta juga akan mendukung tercapainya target pengelolaan sampah nasional.